Bulan Oktober tahun 2006 ejaan yang disempurnakan (EYD) memasuki usia 34 tahun. Dalam usia itu sudah sepatutnya jika ejaan tersebut sudah menempati kedudukan yang mantap di tengah masyarakat pengguna bahasa Indonesia. Akan tetapi, dalam kenyataannya pemakaian ejaan bahasa Indonesia seperti pada surat kabar dan majalah pada umumnya belum memuaskan. Pemakaian ejaan di surat-surat kabar dan majalah, misalnya masih banyak yang tidak mengikuti kaidah ejaan yang berlaku begitu juga halnya dengan peserta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) pada seksi II Merespons Kaidah. Dalam hal ini peserta uji UKBI masih mengalami kendala dalam pemakaian ejaan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku. Untuk itu, dalam soal uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) ejaan perlu diujikan agar dapat berkembang secara taat azas, setiap bahasa memerlukan aturan sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam kegiatan berbahasa, baik yang menyangkut pembakuan tata bahasa, kosakata, maupun peristilahan.. Kepentingan itu terutama berkenaan dengan pembakuan bahasa ragam tulis. Salah satu rujukan yang sangat penting bagi pengguna bahasa dalam melakukan kegiatan tulis menulis adalah pedoman ejaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar